BERITABMR.COM Bolmong – Guna menciptakan generasi muda masa depan yang gemilang dan jauh dari bahaya peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Satrrsnarkoba Polres Bolmong terus melakukan pengintaian.
Alhasil dengan tekad dan niat untuk menjaga masa depan generasi muda dan masyarakatvdari bahaya Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) pun membuahkan hasil dengan meringkus satu pelaku.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, itu berhasil dilakukan Tim Saresnarkoba Polres Bolmong, dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba, Ipda Muhammad Faiz, atas bimbingan dan arahan Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, SIK, MH.
Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan kepada pelaku Narkoba, dilakukan Tim Satresnarkoba, di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di depan Polsek Dumoga Timur.
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Bolmong, Ipda Muhammad Faiz, mengatakan tim opsnal Resnarkoba Bolmong berhasil mengamankan seorang perempuan inisial N alias Eb (37), warga Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar.
Eb (37) yang merupakan seoranh Ibi Rumah Tangga yang diamankan Yim Opsnal Satresnarkona Polres Bolmong, itu didiga kuat aktif dalam peredaran narkotika.
Dikatakan Ipda Muhammad Faiz, sebelim dilakukan penangkapan terhadap N alias EB, terlebih dahulu Tim yang diturunkan menjaring dan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Bolmong.
“Penangkapan terhadap N berdasarkan pengembangan polisi atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa bakalan ada narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Bolmong dari Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ucap Ipda Muhammad Faiz, Kasat Narkoba Polres Bolmong.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Faiz mengatakan, dirinya langsung memimpin tim Opsnal untuk melakukan pengintaian mendalam dan penyergapan di desa Modomang, Kecamatan Dumoga Timur.
Alhasil tepat sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Avanza warna abu-abu yang ditumpangi oleh pelaku. Yang dilanjutkan dengan menggeledah mobil tersebut sehingga berhasil menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 9 paket besar dan 10 paket kecil.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Nolmong, dari hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Palu.
“Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di wilayah Desa Poigar 1 dengan harga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp2 juta untuk paket besar,” tambah Muhammad Faiz.
Lebih lanjut lagi dikatakannya, Tim opsnal Satresnarkona juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Terangnya.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro, SIK, MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.
Menurutnya, keberhasilan yangbdilakukan Satresnarkoba Polres Bolmong, merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmong dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pintah Antoro.
Perlu diketahui, perbuatan pelaku N alias EB, itu terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.