BOLMONG, BeritaBMR.com — Bertempat diruang ‘Mapalus’ Kantor Gubernur Sulut, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengikuti sosialisasi Manageman Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tata Cara Pengisian JPT oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) bersama para Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara.
Kegiatan yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, berlangsung Senin (19/4/2021) Dibuka Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin H. Silangen, serta di ikuti Bupati/Walikota Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala BKPSDM se-Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Administrasi Umum Setda Bolmong, Drs Ashari Sugeha, mengatakan kegiatan yang dihadiri Bupati Bolmong, itu intinya suatu kegiatan yang ditujukan bagi para Kepala Daerah, Baik itu Walikota dan Bupati, yang juga membahas terkait dengan mutasi yang harus dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dikatakan Ashari Sugeha, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pelaksanaan Mutasi itu harus 6 (Enam) bulan setelah Pilkada, yang kemudian juga harus memiliki atau ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahkan kalau pun belum 6 (Enam), itu pelaksanaan harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Ini penting, karena sekaligus evaluasi bagi Kabupaten/Kota yang lain. Alhamdulillah Bolmong masuk kategori baik berkaitan dengan penerapan aturan dari Komisi KASN,” tandasnya.
Sementara itu, Kaban BKPP Bolmong Umarudin Amba, mengatakan dalam kesempatan tersebut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, sempat menanyakan lambatnya penerbitan rekomendasi oleh KASN dalam konsultasi terkait roling jabatan pada pimpinan tinggi Pratama.
“Memang waktu konsultasi ke KASN harus menunggu cukup lama. Hampir 3 Minggu,” kata Amba.
Meski demikian, roling jabatan Pemkab Bolmong lalu tak ada masalah, sebab sesuai dengan prosedur yang ada. Konsultasi dan menunggu rekomendasi saja cukup lama..
Sementara itu, mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin H. Silangen berharap, kegiatan yang dilaksanakan akan menyamakan persepsi tentang manajemen kinerja ASN.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menyamakan persepsi kita tentang manajemen kinerja ASN di Sulut,” harapnya.
Selain itu, Silangen juga mengungkapkan, pada tahun 2019 Provinsi Sulut mendapat peringkat terbaik dari KASN. Bahwa ada daerah Sulut yang menjadi salah satu Provinsi di luar Jawa yang mendapatkan peringkat terbaik dari KASN, sehingga dengan adanya sosialisasi semacam ini bisa membawa Sulut semakin unggul.
Lanjut Edwin Silangen, sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN, Asisten KASN oleh Dr. Rudiarto Sumarwono, selaku Komisioner KASN. Dalam penyampaiannya Rudiarto mengatakan, setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tata cara dalam pelaksanaannya
“Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini, maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT,” terangnya.
Lebih lanjut, dipaparkannya, pelaksanaan pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dimana katanya, regulasi terbaru ini terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT. “Pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu kata dia, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. “Juga untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan reformasi politik,” paparnya.
(Z-Hard)