MANADO, BeriaBMR.com – Kurang lebih 3 tahun melarikan diri. Selasa (16/12/2021) kemarin. Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Satreskrim (Satuan Reserse kriminal) Polres Minahasa, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial YD (35) yang merupakan tersangka pencabulan, terhadap dua anak tirinya.
Diketahui sebelumnya tersangka yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Aparat kepolisian sejak 2018 silam. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong (Bolaang Mongondow).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban, pada bulan April 2018 lalu. Tersangka diketahui mencabuli kedua anak tirinya yang masih berumur 9 dan 14 tahun.
Informasi diperoleh, Ibu kandung korban mencerikan kornologi kejadian, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar mereka. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaanya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut.
Diduga kuat, tersangka beraksi lebih dari satu kali. Ibu dari korban yang merasa sangat keberatan kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Minahasa. Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka langsung melarikan diri.
Pihak Aparat kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Minahasa mendapat informasi dari warga bahwa tersangka bekerja disalah satu toko bangunan di wilayah Inobonto Kabupaten Bolaang Mogondow.
Tim yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, tersangka bekerja disalah satu toko bangunan.
Tim pun segera melakukan penangkapan. Namun pada saat itu ternyata tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak digubris oleh tersangka. Hingga petugas mengambil tindakan kemudian ‘melumpuhkan’ tersangka dengan ‘timah panas’ di betis kirinya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Jules Abraham Abast.