BeritaBMR.com, KOTAMOBAGU – Damaikan dua warga yang tengah bertikai, dengan jalur Restorative Justice. hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug SE, selaku pimpinan diwilayah hukum Polsek Lolayan.
Diketahui sebelumnya. Kapolsek Lolayan dalam mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai meruupakan warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang berperkara dalam dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. yang dilakukan oleh WM alias Wiran (19) dan KM alias MITO (19) terhadap korban TRP alias Randa (27). Terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 wita di Desa Lolayan Kecamatan Lolayan.
Dari informasi berhasil dihimpun Beritabmr.com. Pada hari Rabu (26/10/2022), sekitar pukul 20.00 wita. Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug SE, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lolayan Aiptu Fadly Pampaile, dan Bhabinkamtibmas Desa Lolayan Bripka Jukri Paputungan. Melakukan upaya mediasi dan musyawarah di ruang Kantor Kepala Desa Lolayan. Antara kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 tentang Penyelesaian Restorasi, dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut dihadiri juga Pemerintah Desa Sangadi/Kepala Desa Lolayan Dedi Mokotoloy SE, Sekdes Lolayan Yondran Paputungan, Kaur Pemerintahan Risal Makalalag, Ketua BPD Ulu Lumi, Ketua RT, tokoh masyarakat beserta Keluarga Korban dan Pelapor.
Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya Kekerasan terhadap Korban dan Korban pun menerima permintaan maaf, kedua pihak dalam mediasi dan musyawarah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan Keluarga Korban atas kekerasan yang dilakukan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi lagi .
Dalam kesempatan tersebut Sangadi/Kepala Desa Lolayan mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek Lolayan utamanya Kapolsek yang telah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai.
Ditempat yang sama, Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug SE sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.
“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,” Ungkap Iptu Liefan Kolinug SE.
“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Desa Lolayan Kecamatan Lolayan, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Desa Lolayan Kecamatan Lolayan,” Harapnya.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.