DP3A Bolmong Gelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak

0
187

BOLMONG, BeritaBMR.com — Sebagai bentuk langkah pencegahan meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap kaum hawa dan anak, Rabu (28/04/2021) Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali melakukan sosialisasi yang diantaranya tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Hj Farida Mooduto, Kepala Dinas P3A Bolmong, mengatakan sosialisasi yang dilakukan tersebut, juga sebagai bentuk untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Undang-undang Perlindungan Anak, hak-hak anak, serta bentuk kekerasan terhadap anak yang harus dihindari.

Bahkan selain itu, Farida Mooduto juga mengatakan harus ada upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, agar terhindar dari sanksi-sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jika ada yang melanggar, maka aka nada hukum bagi yang melakuka tindakan kekerasan terhadap terhadap anak. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual serta penelantaran anak,” ucap Farida Mooduto, Kadis Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Bolmong.

Dikatakan Farida Mooduto, dirinya merasa bangga dan bersyukur atas diberikan kesempatan untuk melaksanakan sosialisasi agar bisa memberikan pemahaman ke masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu bisa diketahui secara langsung dan bisa melakukan langkah antisipasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Saya sangat bersyukur bisa dilaksanakan acara seperti ini. Sehingga tingkat pemahaman masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bisalangsung diantisipasi,” tambah Farida Mooduto.

Bahkan lanjut Mama Ipan, sapaan akrab Farida Mooduto, pentingnya melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Poigar, ini sangat tepat mengingat beberapa waktu sebelumnya pernah ada laporan yang masuk ke DP3A Bolmong di hari yang sama.

“Ini penting, sebab di Poigar, belum lama ada 3 laporan yang masuk di P3A Bolmong tentang kekerasan,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Gereja Tiberias, Kecamatan Poigar, itu berlangsung dengan baik, sembari ditambahkan dengan Tanya jawab berhadiah yang diberikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Bolmong. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah tentang hak-hak anak, dan dijawab dengan baik oleh peserta, yang kemudian diberikan hadiah.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gereja GMIBM.Tiberias, Kecamatan Poigar, itu diikuti kurang lebih 100 orang dihadiri juga oleh sangadi Tiberias dan Koordinator PPA serta pengurus lainnya.

(Z-Hard/Di2-R)