BeritaBMR.com, KOTAMOBAGU – Mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.
Hal ini sebagaimana dikatakan. Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwianyana menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Dalam peraturan tersebut, setiap pemohon SKCK diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan, yang tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan pribadi, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan”, ujar Kasi Humas.
Dengan diberlakukannya syarat baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus SKCK. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*/fit)