MANADO, BeritaBMR.com — Setelah dilakukannya penyelidikan yang cukup memakan waktu, akhiranya Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Tim Polda Sulut, berhasil mengungkap, kasusu pembunuhan yang terjadi Minggu (07/02/2021), sekitar pukul 04.30 WITA di area perkebunan Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Mintahasa Tenggara.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulut, Selasa (09/02) sore. Dengan menjelaskan awal muasal kejadian, hingga terjadi penghadangan serta adu mulut.
“Awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat. Di tengah perjalanan keduanya dihadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo. Lalu terjadi adu mulut antara mereka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono.
Lanjut Juru Bicara Polda Sulut, setelah terjadi adu mulut, kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku, sebagai tanda peringatan untuk tidak masuk di area perkebunan yang masih bersengketa.
“Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya lagi menjelaskan, beberapa waktu kemudian, pelaku bersama temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.
“Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, Senin (08/02) malam, di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.
“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali.
Lanjutnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Kapolres Mitra menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.
“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandas Kapolres.
Nampak dalam konferensi pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono SIK, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Hasbi SIK, serta Anggota Satreskrim Polres Mitra.
(*/Z-hard)
Sumber Humas Polda Sulut