BOLMONG, BeritaBMR.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Sekretariat Daerah, menerbitkan Surat Edaran, tertanggal 14 April 2021, nomor 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021, perihal pengantar pantuan ibadah puasa dimasa pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Bolmong.
Surat edaran yang diterbitkan yang ditanda tangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, itu ditujukan kepada para Camat se-Bolmong, itu berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Nomor SE 03 Tahun 2021, tanggal 5 April 2021, tentang panduan pelaksanaan ibadah ramadhan maka disampaikan kepada para camat, untuk dapat menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah masing-masing terkait pelaksanaan ibadah ramadahn dimasa pandemic Covid-19.
Maksud dan tujuan Surat Edaran yang diterbitkan selain untuk memberikan panduan ibadah ramadahn dan idul fitri 1442 hijriah, juga sebagai mengingatkan kembali pentingnya menjaga protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko bahaya Covid-19.
(Z-Hard)