MANADO, BeritaBMR.com – Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua pria pengangkut ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premiun, yang diduga akan diperjual belikan tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan. Selasa (21/09/2021) soreh kemarin.
Dari informasi berhasil diperoleh BeritaBMR kedua pria tersebut berinisial HR (56) dan rekannya FL (30) merupakan warga dari daerah Bitung dan Amurang Minahasa Selatan.
Barang Bukti (Babuk) Jenis BBM diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther dengan bak terbuka yang warna putih dengan kendaraan bernomor polisi (DB 8457 AJ) yang dikemudikan oleh FL.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, keduanya pelaku diamankan petugas kepolisian saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Amurang, Minahasa Selatan.
“Petugas mencurigai mobil tersebut yang membawa muatan ditutup terpal. Saat diperiksa ditemukan 44 jerigen berisi 1.452 liter BBM jenis premium dan 6 jerigen berisi 198 liter solar, totalnya 1.650 liter,” ujarnya, Kamis (23/09/2021) di Mapolda.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas HR mengaku BBM tersebut akan dijual kepada para Nelayan di Desa Sapa dan Ongkaw Minahasa Selatan.
Petugas lalu menanyakan Surat Izin Usaha Pengangkutan, namun HR tidak dapat menunjukkannya.
“HR dan FL beserta barang bukti mobil dan BBM kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(*/Tals)