KOTAMOBAGU, BeritaBMR.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Tenaga Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, yang menjadi Petugas Pemakaman Zenajah pasien Covid-19 pada tanggal (31/01/2021) tepatnya di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur. Alhasil berhasil menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan tindak pidanan penganiayaan tesebut, pihak Polres berhasil mengamankan dua orang tersangka di rumah tahanan Polres Kotamobagu yakni RM (30) Laki-laki. dan Hm (33) Laki-laki. yang merupakan warga Desa Kobo Kecil. Kecamatan Kotamobagu Timur.
diketahui sebelumnya. Penahanan terhadap dua orang tersebut yang merupakan warga Desa Kobo Kecil Kec. Kotamobagu Timur merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu Petugas Medis di RSUD Kotamobagu akibat korban didorong hingga jatuh kedalam liang lahat. Pada saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua Tersangka.
Terpisah. Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati. SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE saat dihubungi BeritaBMR.com. Rabu (03/02/2021) membenarkan ada penahanan kedua Tersangka oleh pihak Polres.
“Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” ujar Rusdin Zima.
Tah hanya itu, Zima juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Kotamobagu untuk tetap mematuhi aturan Pemerintah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami tentunya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan Protokol kesehatan, serta saling menghormati, semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini , kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta ” ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Kotamobagu/*