BeritaBMR.com Bolmong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Setelah sebelumnya sukses mengungkap kasus peredaran 19 paket sabu di Poigar, kini tim yang dinakhodai oleh IPDA Muhammad Faiz, S.E. kembali beraksi dan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Inobonto.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.10 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPDA Muhammad Faiz, S.E. meringkus seorang pria berinisial RB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Dunhill.
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba IPDA Muhammad Faiz, S.E. mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, tersangka RB berhasil kami tangkap di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang,” ujar Faiz.
Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun penjara.
Faiz menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus bergerak untuk membersihkan wilayah ini dari peredaran barang haram. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya.
“Polres Bolmong, Tak Kenal Ampun bagi Pengedar Narkoba!” Sembari ditambahkan Aiptu Toto Monoarfa.