BeritaBMR.com KOTAMOBAGU – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan Tersangka oknum kepala Desa Bakan dan Kontraktor.
Dari Informasi yang dirangkum Beritabmr.com Kedua tersangka ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai Tapagale yang bersumber dari dana CSR oleh PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.
Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana. Senin 6 Januari 2025 Malam.
Dalam Kesempatan itu Kapolres, mengatakan. bahwa tersangka HM (54) tahun yang merupakan kepala Desa Bakan, kasus ini bermula pada tahun 2021 HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan yang ada di Desa Bakan kepada PT. J Resources Bolmong dan bantuan tersebut disetujui oleh Perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.
Kemudian Dana bantuan ini masuk ke rekening Desa Bakan namun dalam pelaksanaanya pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes. Sementara itu Pihak pelaksana, yang ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.
akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian. Sehingga bersadasarkan auditor BPKP ada kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592 yang dianggap total loss.
Selain HM selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reksrim Polres Kotamobagu juga menahan JK (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” tegas Kapolres.