BeritaBMR.com, Lolayan – Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan dibawah naungan Polres Kotamobagu melaksanakan Operasi Yustisi dan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya Pencegahan serta Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpinan oleh Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang melalui Wakapolsek Lolayan IPTU Selmedri Meidike serta melibatkan 5 Personil Polsek Lolayan.
Pelaksanaan operasi yustisi Polsek Lolayan sendiri dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong tepatnya di depan Markas Komando Polsek.
Wakapolsek Lolayan IPTU Selmedri Meidike menjelaskan sasaran dalam Operasi Yustisi tersebut adalah, masyarakat pengguna jalan, yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan cara memberikan teguran serta memberikan himbauan.
“Sasaran pelaksanaan operasi yustisi yang kami laksanakan adalah masyarakat pengguna jalan, yang masih abai dengan Prokes dengan cara memberikan teguran dan himbauan”, ungkap Selmedri saat dikonfirmasi awak media. Jumat (17/09/2021).
Selain itu Wakapolsek Lolayan menjelaskan bahwa selain menggelar Operasi Yustisi, pihaknya juga turut memberikan Masker yang melintas agar warga masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah, mengingat saat ini diwilayah Bolmong penyebaran Covid-19 masih bisa dikatakan tinggi.
(Talls*)