BERITABMR.COM Kotamobagu – Dalam upaya mewujudkan komitmen sebagai polisi yang melindungi dan mengayomi masyarakat, Tim Resmob Polres Kotamobagu terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sebagai salah satu bentuk respon terhadap laporan masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE., dan atas arahan Kapolres AKBP Irwanto, SIK., MH., telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini bermula saat Tim Resmob Polres Kotamobagu segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus persetubuhan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Dengan sigap, Tim Resmob memulai penyelidikan dengan mendatangi keluarga terlapor. Berkat keuletan dan kerja keras mereka, Tim Resmob berhasil mengamankan WO alias Ono, seorang pria berusia 57 tahun, warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
“Terduga pelaku dengan inisial WO alias Ono berhasil diamankan oleh Tim Resmob di Kelurahan Matali, pada hari Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar AKP Agus Sumandik.
Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Polisi terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan adil.