BITUNG, BeritaBMR.Com — Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta sebagai pengayom, dan pelindung, Tim Tarsius Polres Bitung, menangkap sebanyak Tiga lelaki warga Kota Bitung, sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Ketiga tersangka yang diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, masing-masing adalah, AT alias Amat (21) berprofesi nelayan, ON alias Lando (20) berprofesi nelayan dan ZH alias Bair (20) berprofesi buruh.
Ketiga pelaku penganiayaan diamankan di 3 lokasi berbeda, yaitu di Madidir, Pateten dan Desa Klabat, pada hari Selasa dan Rabu (13-14/9/2021), berdasarkan Laporan Polisi LP/146/IX/2021/Sulut/Res Bitung/Sek Maesa.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu pangkalan ojek depan Toko Batak Jalan 46 Bitung. Korbannya adalah lelaki bernama Joike Marsen Dalope (33), warga Kakenturan yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Singkat kejadian, pada saat itu ketiga tersangka bersama 2 rekan wanitanya dengan menggunakan 2 buah sepeda motor pergi ke arah Artembaga. Karena hujan, mereka pun akhirnya berteduh di pangkalan ojek yang kebetulan juga ada korban yang sedang berteduh disitu.
Sesaat kemudian korban mengeluarkan sepeda motornya dari pangkalan ojek untuk pergi, tiba-tiba sepeda motornya oleng sehingga terjatuh menimpa badannya sendiri.
Melihat hal tersebut, tersangka Lando ingin membantu menolong mengangkat sepeda motor, namun ditolak korban sambil berkata kasar. Mendengar hal itu, tersangka Lando langsung menendang korban hingga terjatuh.
Kemudian terjadi saling pukul antara mereka berdua. Tak lama kemudian 2 teman tersangka datang membantu melakukan pemukulan terhadap korban. Bahkan tersangka Amat mengeluarkan senjata tajam yang berada di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk pinggang korban 3 kali.
Melihat korban sudah terluka dan tidak berdaya, para tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Merespon laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, yang ditangkap di 3 tempat berbeda,” ujarnya.
Bahkan kedua tersangka yang diamankan petugas adalah residivis. Amat adalah residivis kasus penikaman dan sajam (senjata tajam) sedangkan Lando adalah residivis curas (pencurian dan kekerasan) dan penikaman.
“Para tersangka bersama barang bukti sebuah senjata tajam jenis besi putih saat ini sudah diamankan di Polsek Maesa,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(*/ZhA)
Sumber Humas Polda Sulut