Minggu, Maret 16, 2025
BerandaHUKRIMSatreskrim Kotamobagu Tangkap Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET

Satreskrim Kotamobagu Tangkap Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET

BeritaBMR.com Kotamobagu – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penjualan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pelaku, yang diamankan Inisial RKL alias Iki (33), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, diamankan pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi DB 1996 QR serta 28 tabung gas elpiji 3 kg subsidi.

Penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Kotamobagu, ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan gas elpiji subsidi dengan harga di atas HET.

Usai mendapati informasi tersebut, Tim Unit III Tipidter pun langsung melakukan penyelidikan mendalam sekitar pukul 21.00 WITA.

Alhasil, polisi mendapati iki tengah menjual tabung gas 3 kg seharga Rp28.000 per tabung, yang melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat diamankan, pelaku kedapatan menjual 14 tabung di lokasi kejadian. Setelah diinterogasi, diketahui masih ada 14 tabung lainnya yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Kotobangon.

“Kita mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kotamobagu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kita satreskrim juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal tabung gas yang dijual pelaku, termasuk pangkalan atau tempat pengambilannya,’ ucap Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE.

Lanjut Agus Sumandik menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyalahgunaan distribusi gas subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mempermainkan distribusi gas bersubsidi demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas AKP Agus Sumandik.

Lebih lanjut lagi Agus Sumandik mengatakan, Polres Kotamobagu menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan praktik-praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular