BeritaBMR.Com Kotamobagu – Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025), Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana memaparkan keberhasilan terbaru mereka.
Tim Resnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Manado melalui seorang sopir mobil rental.
Pada Kamis (16/1/2025), di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tim berhasil menemukan 41 gram sabu yang disembunyikan dalam pakaian dalam paket tersebut.
Upaya tak kenal lelah dilakukan dengan bekerjasama dengan sang sopir untuk mengejar pemilik paket, yakni tersangka RIV di Bumi Nyiur, Manado. Meski sempat melarikan diri, RIV akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (18/1/2025) di Desa Sonder, Minahasa.
Tak berhenti di situ, Tim Sat Resnarkoba melanjutkan penyelidikan hingga ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk menangkap pengirim barang haram tersebut. Pada Selasa (21/1/2025), tim berhasil mengamankan tersangka MEL, IS, dan IQ, yang semuanya merupakan warga Kota Palu.
Menurut AKP Wayan, peran tersangka RIV adalah sebagai pembeli, yang bersekongkol dengan MEL untuk mencari sabu di Palu dan kemudian menghubungi IS dan IQ guna mendapatkan 41 gram sabu tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas menambahkan, di bawah kepemimpinan AKBP Irwanto, SIK, MH, Polres Kotamobagu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.