MANADO, BeritaBMR.com – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara. berhasil menangkap seorang Laki-Laki berinisial EM alias Evel (19) yang disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Karmel Kantohe pada bulan Mei 2020 lalu.
Tersangka EM sempat kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun setelah kurang lebih 9 bulan melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh Polisi.
Timsus Waruga yang dipimpin oleh Bripka Bobby Lakaoni, mengamankan EM di Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado. Jumat (05/02/2021) sekitar pukul 00.35 Wita.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota Timsus akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Dari hasil introgasi oleh Timsus Waruga. EM, usai melakukan tindak pindana penganiayaan pada bulan Mei 2020, EM melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud dan kemudian kembali lagi di Manado, dan rencananya ia akan ke Ternate.
Terpisah. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi upaya kerja keras Timsus dalam memburu tersangka penganiayaan ini.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah bekerja sama memberikan informasi terkait keberadaan tersangka EM.
“Saat ini tersangka sudah dibawa Timsus Waruga ke Polsek Dimembe guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Sumber : Humas Polda Sulut/*)