BERITABMR.COM Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sukron Mamonto-Refly Ombuh.
Gugatan Sukron Refly tersebut menyangkut syarat pencalonan dan keabsahan keikutsertaan pasangan calon nomor urut 2, Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta.
Dalam keputusan MK ini dianggap sebagai penegakan hukum yang adil dan transparan, mengakui bahwa seluruh proses pendaftaran dan penetapan calon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta secara resmi dinyatakan sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolmong Tahun 2024.
Kepada wartawan, usai mendengarkan sidang putusan Sidang Makkamah Konstitusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, Afif Zuhri, mengatakan segera menetapkan Yusra dan Donny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
“Sesuai dengan putusan yang ditelah bacakan MK membuktikan bahwa KPU sudah bekerja sesuai prosedur sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima” ucap Afif.
Dengan begutu lanjut Afif menambahkan, KPU Bolmong sebagai penyelenggara Pemilu akan segera melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Langkah selanjutnya akan melaksanakan penetapan calon terpilih Yusra Alhabsyi SE dan Dony Lumenta, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terpilih.” Terangnya.
Seperti diketahui perolehan suara pasangan Yusra Dony sebanyak 64.709 suara. Posisi kedua diraih pasangan Limi Mokodompit-Welty Komaling dengan 51.799 suara, dan pasangan Sukron Mamonto-Refly Ombuh sebanyak 19.903 suara.