KOTAMOBAGU, BeritaBMR.com – Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil membekuk oknum FS alias Feni (50) warga Desa Bombanon Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diduga pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel).
Pengungkapan dann Penangkapan kepada oknum tersebut dibawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Maulana SIK, SH, MH.
Dari informasi yang dirangkum BeritaBMR.com, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim dirumahnya di Desa Bombanon Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow pada Sabtu (30/01/2021) Pukul 21.35 Wita. malam.
Adapun Kronologis penangkapan yakni Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Desa Bombanon Kecamatan Lolayan ada oknum masyarakat yang menjadi pengecer judi togel (toto gelap).
Atas dasar laporan tersebut tim berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Alhasil, Tim berhasil mengidentifikasi akan identitas pelaku.
Tak hanya itu, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukannya penangkapan Tim menemukan adanya barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana judi tersebut. sehingga saat itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang telah diamankan:
1). Uang sejumlah Rp 139.000,-
2). HP Mito 1 buah
3). Buku rekapan 1 buah.
4). Kertas yg bertuliskan angka-angka sebanyak 3 lembar.
5). Bolpoin 1 buah.
6). Tas merk polo 1 buah.
Sumber :Â Tribratanewspolreskotamobagu/*