Welty Komaling Dilaporkan ke Polda Sulut Diduga Cemarkan Nama Baik

0
61
Welty Komaling Dilaporkan ke Polda Sulut Diduga Cemarkan Nama Baik

BERITABMR.COM Bolmong – Diduga telah mencemarkan nama baik, Yusra Alhabsyi secara resmi lapor Welty Komaling ke Polda Sulut, sebagai bentuk menuntut keadilan atas ucapan yang dilontarkan oleh mantan Ketua DPRD Bolmong. Selasa (10/12/2024)

Laporan Yusra ke Polda Sulut, itu terkait dengan apa yang dilontarkan oleh Welty Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, perihal keterlibatan Kader PDIP Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow yang memberikan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024

Akibat ucapan tersebut, Calon Bupati Terpilih Yusra Al-Habsyi pun langsung mendatangi Mapolda Sulawesi Utara, Jalan Bethesta Kota Manado, sebagai bentuk keberatan dan menuntut keadilan atas pencatutan pencalonannya bersama dengan Dony Lumenta, disentil keras oleh Welty Komaling dalam rapat bersama yang di Kantor DPD PDIP  pekan lalu.

Welty Komaling dalam video singkatnya menuding Pasangan Yusra-Dony mendapatkan endors dari Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow sekaligus pasangan Calon Yusra-Don menerima uang tunai sebesar Rp 2 Miliar.

“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam untuk menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik tahu kebenarannya. Saya dan Pak Dony tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti sesuai dengan pernyataan Welty Komaling,” Ungkap Calon Bupati Terpilih Yusra Al-Habsyi.

Atas tindakan tersebut, diduga kuat Welty Komaling telah mencemarkan nama baik pasangan calon Yusra-Don.

“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilontarkan oleh Welty Komaling, sehingga perlu ada pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah dilontarkan dalam video yang beredar secara luas melalui media sosial tersebut,” Ujar Yusra Al-Habsyi.

Perlu diketahui, berikut nomor laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara, Nomor : STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Undang-undang tindak pidana